Politikus Gerindra Sepakat Definisi Terorisme Versi Pemerintah - Berita B24

Rabu, 23 Mei 2018

Politikus Gerindra Sepakat Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Politikus Gerindra Sepakat Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Berita Bet24 -  Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw setuju dengan saran definisi terorisme yang di sampaikan pemerintah. Menurutnya, frasa ideologi serta motif politik dalam keterangan definisi terorisme dapat menyulitkan sistem penyelidikan aparat penegak hukum.

" Karena masalah motif ini yang buat penyidik susah bila mesti sudah ada motif politik mesti diprioritaskan, " kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Ia juga lebih sepakat jika pengertian terorisme dikembalikan pada Pasal 6 serta 7 UU 15/2003 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti yang terangkum dalam dua alternatif definisi terorisme versi pemerintah. Wenny mengatakan, motif aktor teror tidak dapat dibatasi dalam lingkup politik.

" Kita kembali dalam UU, pengertian yang kita pakai merupakan berasal dari perppu 2002 yang saat ini jadi UU 15/2003. Bila saya lihat, itu Pasal 6 serta 7 (UU 15/2003) yaitu inti dari rumusan yang pertama serta ke-2 (versi pemerintah), " katanya.

BolaVIP24Jam


" Jadi aku minta pada komunitas ini supaya dapat membedakan. Bila memanglah ada motif politik mesti ada pengertian yuridis serta akademis berkenaan teroris mesti kita bedakan. Tapi mesti selaras dengan Pasal 6 serta 7, hingga dalam pengerjaannya benar-benar baik untuk bangsa serta negara, " tambah Wenny.

Sebelumnya, dua alternatif pengertian terorisme versi pemerintah adalah seperti berikut.

Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018 

Terorisme yaitu perbuatan yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yg menyebabkan suasan teror atau rasa takut dengan meluas, menyebabkan korban yang berbentuk massal, serta atau menyebabkan rusaknya atau kehancuran pada objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, layanan publik, atau sarana internasional.


Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018 Alternatif II 

Terorisme yaitu perbuatan yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan situasi teror atau rasa takut dengan meluas yang bisa menyebabkan korban yang berbentuk massal serta atau menyebabkan rusaknya atau kehancuran pada objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau faslitas internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar