UU Terorisme Sudah Disahkan, Jokowi Disuruh Selekasnya Terbitkan Perpres - Berita B24

Sabtu, 26 Mei 2018

UU Terorisme Sudah Disahkan, Jokowi Disuruh Selekasnya Terbitkan Perpres

UU Terorisme Sudah Disahkan, Jokowi Disuruh Selekasnya Terbitkan Perpres

Berita Bet 24 - DPR sudah mengesahkan revisi Undang-Undang Terorisme jadi Undang-Undang (UU), Jumat tempo hari. Dengan hal tersebut, DPR setelah itu menginginkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selekasnya menerbitkan Ketentuan Presiden (Perpres) buat beri dukungan UU itu.

" Presiden Jokowi memberi batas deadline buat kesepakatan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah Pansus di DPR dapat menuntaskan lebih cepat, serta di setujui dalam rapat paripurna DPR Jumat, 25 Mei tempo hari, " kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis, dalam info tertulis yang ditulis Pada, Sabtu (26/5/2018).

Menurut Kharis, dengan kesepakatan lebih cepat dari tujuan pemerintah, DPR juga harapkan pemerintah selekasnya mempersiapkan peraturan pendukung, seperti Ketentuan Presiden serta Ketentuan Pemerintah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin, sesudah DPR mengesahkan revisi UU Terorisme jadi UU, Presiden Jokowi akan lakukan hal sama, buat menghindar tindak pidana terorisme.

" Dalam peraturan itu, BNPT (Tubuh Nasional Penanggulangan Terorisme) diberi kewenangan buat menghindar serta menindak terorisme, " tuturnya.

Menurut Kharis, dalam UU Terorisme yang baru disahkan DPR, semuanya komponen sama sama bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN, serta TNI. Bila ada perbuatan persiapan terorisme, kata dia, semuanya komponen bisa saja buat ambil langkah mencegah dengan memprioritaskan HAM dengan terarah.



Anggota DPR RI dari daerah penentuan Jawa Tengah V ini memberi catatan berkaitan pelibatan TNI, yang ditata dalam UU Terorisme.

" Pelibatan TNI jadi harus berkaitan dalam pemberantasan terorisme, mengingat perbuatan terorisme makin membahayakan penduduk serta negara, seperti ditata pada pasal 43 (i), " kata dia.

Kharis meneruskan, " TNI bisa dilibatkan disaat mutu serta jumlah teror udah sistematis, bersenjata, serta membahayakan negara serta penduduk. "

Dia mengharapkan, pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan Ketentuan Presiden (Perpres) atau Ketentuan Pemerintah (PP) menjadi turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 perihal TNI, yang bersinergi dengan UU Terorisme yang baru.

" Sangat terutama untuk meyakinkan keterlibatan TNI ini terarah serta terukur, dengan tujuan yang pasti, rincian siapa, apa, di mana, berapakah, serta sejauh mana pemanfaatan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan. Janganlah hingga seperti menepuk nyamuk dengan meriam, " Kharis mengatakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar