Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Menegaskan Meski Gabung PAN, Partai Idaman Tak Bubar - Berita B24

Sabtu, 12 Mei 2018

Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Menegaskan Meski Gabung PAN, Partai Idaman Tak Bubar

Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Menegaskan Meski Gabung PAN, Partai Idaman Tak Bubar

Berita B24 - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama mempertegas bahwa partainya tidak bubar meskipun bergabung dengan PAN. Rhoma menuturkan Partai Idaman tidak melebur dengan partai berlambang matahari putih itu.

"Kita kan partai berbadan hukum, masih ada ( tidak bubar Partai Idaman). Kita akan aktif lagi tahun 2024," ucap Rhoma Irama di Hotel Royal Kuningan, Jalan kuningan Persada, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Rhoma Irama menuturkan Partai Idaman berkoalisi dengan PAN dalam hadapi Pileg serta Pilpres 2019. Partai Idaman punya perjanjian dengan PAN yakni kadernya diijinkan maju menjadi Caleg.

" Jadi yang pastinya bukanlah fusi, kita merupakan berkoalisi bekerja sama, jadi Partai Idaman tetap.  Partai Idaman dan PAN bekerja sama untuk pileg serta pilpres 2019 dengan kesepakatan salah satunya, bahwa pihak PAN bukapintu buat Caleg dari idaman serta kita konsentrasi membesarkan PAN, " ujar dia

Buat Caleg dari Partai Idaman, Rhoma mengemukakan mesti membuat perubahan kartu isyarat anggotanya jadi PAN. Partai Idaman serta PAN sudah membagi daerah sebagai prioritas kadernya.

" Jadi gini sistemnya, dimana PAN lemah, kita prioritas caleg kita. Dimana PAN kuat, caleg kita nomor seterusnya tidak prioritas, jadi berlangsung satu kerjasama  saling mengisi. " terang dia.

Meskipun bergabung, Rhoma juga mengaku tidak mendapatkan tawaran posisi jabatan PAN. Ia mempertegas masihlah jadi ketum partai Dambaan.

" Tidak, tetap Ketum Partai Idaman, "tegasnya.

Partai Idaman awalnya dinyatakan lolos vertifikasi oleh kemenkum HAM. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menampik gugatan yang diajukan Partai idaman terkait keputusan KPU tentang partai peserta pemilu.

Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sama seperti diatur dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar