Berita Bet24 - Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw setuju dengan saran definisi terorisme yang di sampaikan pemerintah. Menurutnya, frasa ideologi serta motif politik dalam keterangan definisi terorisme dapat menyulitkan sistem penyelidikan aparat penegak hukum.
" Karena masalah motif ini yang buat penyidik susah bila mesti sudah ada motif politik mesti diprioritaskan, " kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia juga lebih sepakat jika pengertian terorisme dikembalikan pada Pasal 6 serta 7 UU 15/2003 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti yang terangkum dalam dua alternatif definisi terorisme versi pemerintah. Wenny mengatakan, motif aktor teror tidak dapat dibatasi dalam lingkup politik.
" Kita kembali dalam UU, pengertian yang kita pakai merupakan berasal dari perppu 2002 yang saat ini jadi UU 15/2003. Bila saya lihat, itu Pasal 6 serta 7 (UU 15/2003) yaitu inti dari rumusan yang pertama serta ke-2 (versi pemerintah), " katanya.
" Jadi aku minta pada komunitas ini supaya dapat membedakan. Bila memanglah ada motif politik mesti ada pengertian yuridis serta akademis berkenaan teroris mesti kita bedakan. Tapi mesti selaras dengan Pasal 6 serta 7, hingga dalam pengerjaannya benar-benar baik untuk bangsa serta negara, " tambah Wenny.
Sebelumnya, dua alternatif pengertian terorisme versi pemerintah adalah seperti berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar